Banjarnegara, Bertempat di aula SMK Al Fatah Banjarnegara, dilaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah atau “Jaksa Mengajar”, yang merupakan Kerjasama antara Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan SMK Al Fatah Banjarnegara. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.
Diharapkan dari kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan para siswa dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi siswa sebagai penerus generasi bangsa. Hadir dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Banjarnegara yaitu Yasozisokhi Zebua, SH, MH. Beliau menyampaikan tentang bahaya mengkonsumsi narkotika, serta ancaman pidana bagi pelaku pengedar dan penyalahguna narkotika. Sehingga diharapkan para siswa dapat mengetahui bahaya serta ancaman pidana bagi penyalahguna maupun pengedar dengan harapan para siswa dapat menjauhi Narkoba demi masa depan yang lebih baik, karena merekalah yang nantinya akan menajadi penerus kepemimpinan negeri ini. Selain itu juga disampaikan mengenai UU ITE, dimana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata, masyarakat luas juga dapat berinteraksi melalu dunia maya seperti media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat dipasting di media sosial, oleh karena itu sangat perlu kehatian-haban dalam memposting apapun di media sosial.
Tinggalkan Balasan